Surat Edaran Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019. Download file format PDF.
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 |
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bagian F nomor 3 tertulis:
"Nomor ljazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
Seharusnya:
"Nomor ijazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bagian B nomor 10 tertulis:
"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah".
Seharusnya:
"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah".
Selain perubahan tersebut di atas, terkait penggunaan blangko ijazah SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat kami menghimbau agar:
1. Mendistribusikan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh SMK baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
2. Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bagian "Paket Keahlian"untuk lulusan SMK yang menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
Lebih lanjut mengenai penjelasan pengisian blangko ijazah SMK, akan diterbitkan Petunjuk Teknis oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bagian F nomor 3 tertulis:
"Nomor ljazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
Seharusnya:
"Nomor ijazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bagian B nomor 10 tertulis:
"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah".
Seharusnya:
"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah".
Selain perubahan tersebut di atas, terkait penggunaan blangko ijazah SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat kami menghimbau agar:
1. Mendistribusikan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh SMK baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
2. Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bagian "Paket Keahlian"untuk lulusan SMK yang menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
Lebih lanjut mengenai penjelasan pengisian blangko ijazah SMK, akan diterbitkan Petunjuk Teknis oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Download Surat Edaran Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019
Download File:
Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019"
Post a Comment