Standar Nasional Perpustakaan Provinsi

Berikut ini adalah berkas Standar Nasional Perpustakaan Provinsi. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Standar Nasional Perpustakaan Provinsi Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
Standar Nasional Perpustakaan Provinsi

Standar Nasional Perpustakaan Provinsi

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi:

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PROVINSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan provinsi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah- Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
  9. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PROVINSI.



Pasal 1
Standar Nasional Perpustakaan Provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan provinsi wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Provinsi.

Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PROVINSI

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PROVINSI

1. Ruang lingkupStandar Nasional Perpustakaan Provinsi ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar ini berlaku pada perpustakaan umum tingkat provinsi.

2. Istilah dan Definisi
a. Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

b. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
c. Cacah ulang (stock opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.

d. Kerja sama perpustakaan
Kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya, fasilitas, dan layanan perpustakaan-perpustakaan yang terlibat kerja sama untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka.

e. Koleksi perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
f. Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang langsung berhubungan dengan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.

g. Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca.

h. Pelestarian koleksi perpustakaan
Kegiatan pelestarian koleksi perpustakaan yang mencakup pemeliharaan dan perbaikan secara fisik, isi informasi, dan alih media.
i. Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan.

j. Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

k. Tenaga teknis
Tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perpustakaan.

3. Koleksi perpustakaan
1) Koleksi Perpustakaan Provinsi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di provinsi untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.
2) Perpustakaan memiliki jenis koleksi referensi, koleksi umum (koleksi disirkulasikan), koleksi berkala, terbitan pemerintah, koleksi khusus (muatan lokal), koleksi langka, dan jenis koleksi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
3) Jenis koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengakomodasi kebutuhan koleksi berdasarkan tingkatan umur, pekerjaan (profesi), dan kebutuhan khusus, seperti kebutuhan penyandang cacat.
4) Komposisi dan jumlah masing-masing jenis koleksi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.

a. Jenis koleksi
Jenis koleksi perpustakaan provinsi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di provinsi untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.

Jenis koleksi perpustakaan provinsi terdiri dari karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan karya dalam bentuk elektronik.
1) Karya tulis terdiri dari koleksi literatur kelabu, manuskrip.
2) Karya cetak terdiri dari buku dan terbitan berkala.
3) Karya rekam terdiri dari koleksi audio visual, rekaman video, dan rekaman suara.
4) Karya dalam bentuk elektronik termasuk koleksi digital.

b. Koleksi per kapita
Jumlah judul koleksi Perpustakaan Provinsi tipe C paling sedikit 50.000 judul, untuk tipe B : paling sedikit 60.000 judul, dan tipe A : paling sedikit 70.000 judul.

Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan provinsi paling sedikit 0,01 per kapita per tahun.


Contoh Perhitungan penambahan Jumlah Koleksi:

No.
Jumlah Penduduk
(jiwa)
Jumlah Koleksi (judul)
1
< 5.000.000
50.000
2
5.000.001 - 10.000.000
50.001 - 100.000
3
10.000.001 - 50.000.000
100.001 - 500.000
4
dst. (kelipatan 1.000.000)
Penambahan 10.000 judul

c. Kemutakhiran koleksi
Koleksi terbaru perpustakaan yang terbit 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 5% dari jumlah koleksi yang ada pada tahun berjalan.

d. Pengembangan koleksi
1) Pengembangan koleksi perpustakaan mengacu pada kebijakan pengembangan koleksi sebagai pedoman tertulis yang harus ditinjau paling lama setiap 4 (empat) tahun sekali.
2) Kebijakan pengembangan koleksi mencakup seleksi, pengadaan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
3) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakaan yang ditetapkan oleh kepala perpustakaan
4) Dalam pengembangan koleksi setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan pertahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka
5) Pengembangan koleksi memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat setempat.
6) Perpustakaan melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 tahun.

e. Pengadaan bahan perpustakaan
Perpustakaan Provinsi mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perpustakaan:
a. jumlah penduduk sampai dengan 5.000.000 orang, alokasi anggaran paling sedikit Rp. 5.000.000.000 per tahun.
b. jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 orang, alokasi anggaran paling sedikit Rp. 1000 per kapita per tahun.

f. Pengolahan Bahan Perpustakaan
Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan berdasarkan sistem yang baku.

g. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
1) Pemeliharaan koleksi perpustakaan
Perpustakaan melakukan pemeliharaan terhadap koleksi secara berkala.

2) Perbaikan koleksi perpustakaan
Perpustakaan melakukan perbaikan koleksi perpustakaan yang mengalami kerusakan.

4. Sarana dan Prasarana
a. Lokasi/Lahan
1) Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan
2) Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan; Pemerintah Daerah Provinsi dengan status hukum yang jelas.

b. Gedung
1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 3.000 m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan.
2) Gedung perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif dan efisien.
3) Gedung perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas umum, dan fasilitas khusus.

c. Ruang perpustakaan
1) Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan pengelola yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
2) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana ruang penyimpanan koleksi, akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
3) sarana ruang penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.

d. Sarana perpustakaan
1) Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
2) Sarana ruang pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan-peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan, seperti tabel berikut:

No.
Jenis
Ratio
Deskripsi
1
Perabot kerja
1 set/pengguna
Dapat        menunjang        kegiatan
memperoleh  informasi  dan mengelola perpustakaan.
Paling sedikit terdiri atas kursi dan meja baca pengunjung, kursi dan meja kerja pustakawan, meja sirkulasi, dan meja multimedia.
2
Perabot
penyimpanan
1 set/perpustakaan
Dapat         menyimpan         koleksi
perpustakaan dan peralatan lain untuk pengelolaan perpustakaan. Paling sedikit terdiri atas rak buku, rak   majalah rak   surat   kabar, lemari/ laci katalog, dan lemari yang dapat dikunci.
3
Peralatan
multimedia
1 set/perpustakaan
Palin sediki terdiri   ata  set
komputer       dilengkapi       dengan teknologi informasi dan komunikasi.
4
Perlengkapan
lain
1 set/perpustakaan
Minimum      terdiri      atas      buku
inventaris untuk mencatat koleksi perpustakaan, buku pegangan pengolahan untuk pengatalogan bahan pustaka yaitu bagan klasifikasi, daftar tajuk subjek dan peraturan pengatalogan, serta papan pengumuman.

5. Pelayanan Perpustakaan
a. Jenis pelayanan
1) Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit terdiri atas: pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
2) Pelayanan teknis mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
3) Pelayanan pemustaka mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.

b. Jumlah jam pelayanan
Jumlah jam pelayanan perpustakaan paling sedikit 8 (delapan) jam per hari dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

c. Kerja sama perpustakaan
1) Perpustakaan provinsi membangun dan mengembangkan kerjasama antar perpustakaan dan kerja sama dengan instansi lainnya untuk mengoptimalkan layanan perpustakaan.
2) Bentuk-bentuk kerjasama perpustakaan berupa pemanfaatan bersama sumber daya perpustakaan.
d. Keanggotaan Perpustakaan
Jumlah anggota Perpustakaan Provinsi:
1. Penduduk sampai dengan 2.500.000, anggota paling sedikit 2.500 orang.
2. Setiap penambahan 5.000.000 penduduk, penambahan jumlah anggota 500 orang.
3. Perpustakaan mengupayakan penambahan jumlah anggota perpustakaan paling sedikit 2% per tahun dari jumlah anggota yang ada.

Contoh Perhitungan Jumlah anggota:

No.
Jumlah Penduduk (jiwa)
Jumlah Anggota
Keterangan
1
< 2.500.000
2500

2
2.500.001 – 7.500.000
2.501 – 3000

3
7.500.001 – 12.500.000
3.001 – 3.500

4
dst. (kelipatan 5.000.000)

Penambahan
500 anggota

e. Kunjungan Perpustakaan
Jumlah kunjungan ke perpustakaan (termasuk layanan perpustakaan keliling dan layanan online) paling sedikit 0.005 per kapita per tahun, yakni jumlah kunjungan per tahun dibagi dengan jumlah penduduk.


Contoh Perhitungan Jumlah pengunjung:

No.
Jumlah Penduduk
(jiwa)
Jumlah
pengunjung
Keterangan
1
< 5.000.000
25.000

2
5.000.001- 10.000.000
25.001 – 50.000

3
10.000.001-15.000.000
50.001 – 75.000

4
dst. (kelipatan 5.000.000)

Penambahan
25.000 pengunjung

f. Sirkulasi (pinjaman)
Jumlah transaksi sirkulasi (peminjaman) per hari rata-rata 1 buku untuk setiap pengunjung.
g. Kepuasan pemustaka
Perpustakaan melakukan survey kepuasan pemustaka paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan hasil paling sedikit 60% pemustaka menyatakan puas.

6. Tenaga PerpustakaanTenaga Perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
a. Kualifikasi kepala perpustakaan
Kepala perpustakaan berasal dari pustakawan. Dalam hal tidak terdapat pustakawan, Kepala Perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

b. Kualifikasi pustakawan
Pustakawan memiliki kualifikasi akademik Diploma II (D.II) dalam bidang perpustakaan.

c. Kualifikasi tenaga teknis perpustakaan
1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
2) Tenaga teknis antara lain tenaga teknis komputer, tenaga teknis ketatausahaan dan tenaga teknis lainnya.
d. Jumlah tenaga
Jumlah tenaga perpustakaan (staf) paling sedikit 1 (satu) orang per 250.000 penduduk provinsi.

e. Jumlah tenaga berkualifikasi
Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 750.000 penduduk provinsi.


7. Penyelenggaraan Perpustakaan
a. Penyelenggaraan perpustakaan
1) Penyelenggaran perpustakaan memiliki koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga serta anggaran.
2) Perpustakaan provinsi dibentuk oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah.
3) Penyelenggaraan perpustakaan provinsi mengacu pada sistem nasional perpustakaan.

b. Struktur organisasi
1) Perpustakaan provinsi merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
2) Struktur organisasi Perpustakaan Provinsi mengacu pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah.

8. Pengelolaan Perpustakaan
Pengelolaan perpustakaan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
a. Perencanaan
1) Perencanaan meliputi rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja tahunan.
2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Rencana strategis dan program kerja tahunan disetujui dan ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Perpustakaan.
4) Perpustakaan menyusun rencana strategis (renstra) yang dijabarkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana jangka menengah.

b. Pelaksanaan
1) Perpustakaan menerapkan prinsip manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, pelaporan, dan penganggaran.
2) Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang berbasis mutu.

c. Pengawasan
1) Pengawasan perpustakaan dilakukan melalui supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
3) Evaluasi terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara perpustakaan dan/atau masyarakat.

d. Pelaporan
1) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
2) Pelaporan dibuat secara berkala dengan mengacu pada tugas dan fungsi perpustakaan.
3) Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
e. Anggaran
1) Perpustakaan menyusun rencana anggaran secara berkesinambungan sesuai dengan tugas dan perpustakaan.
2) Penyusunan anggaran mengacu pada rencana strategis dan rencana kerja/program kerja perpustakaan.
3) Anggaran perpustakaan secara rutin bersumber dari melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4) Anggaran perpustakaan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
5) Kepala perpustakaan bertanggungjawab terhadap pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

    Download Standar Nasional Perpustakaan Provinsi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi ini silahkan lihat dan download file pada link di bawah ini:

    Standar Nasional Perpustakaan Provinsi



    Download File:
    Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi.pdf

    Lihat juga:
    Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota
    Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan
    Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan
    Standar Nasional Perpustakaan Khusus
    Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) 

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Standar Nasional Perpustakaan Provinsi. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    0 Response to "Standar Nasional Perpustakaan Provinsi"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel