KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018

Berikut ini adalah berkas Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2017-2018.

Berikut ini adalah berkas Keputusan Menteri Agama No KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018
KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018

Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2017-2018

Berikut ini kutipan keterangan dari isi KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018:

Ada 7 keputusan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018, diantaranya:
  1. Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  2. UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiswa baru program diploma dan program sarjana tahun akademik 2017-2018.
  3. UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonorni mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
  4. UKT kelompok I sebagimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
  5. Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor /Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
  6. Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
  7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 8 Maret 2017.

    Download KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018 ini silahkan lihat file preview di bawah ini:



    Download File:
    KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pendidikan Tinggi Islam - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    0 Response to "KMA Nomor 157 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKIN Tahun Akademik 2017-2018"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel